Saya kembali lagi mengalami posisi terjepit. Demi sebuah surat keluar, ujung-ujungnya keluarlah duit. Mau nggak bayar, yah suratnya dibutuhkan. Kekesalan sempat terjadi. Namun seperti biasa, penanda tangan suratlah yang lebih berkuasa. Setidaknya, saya punya media blog ini untuk berbagi cerita kekesalan.
Diawali dengan saya diminta mengurus surat domisili perusahaan teman untuk mendapatkan NPWP. Sudah pada tau kan, kalo sekarang rumah ndak boleh dijadikan tempat usaha? Alias, hanya tempat-tempat yang dinyatakan Dinas Tata Kota sebagai peruntukan komersial saja yang boleh dipakai sebagai tempat usaha. Sebetulnya ini peraturan lama yang sudah sejak dulu ada saat saya kuliah. Hanya saja, pengetatan peraturannya baru saja terjadi di tahun 2008 ini.
Tempat usaha teman saya di Apartemen xxx Tanjung Duren. Persisnya di fasilitas umumnya, yang artinya, tempat usaha yang peruntukannya sudah tepat, karena bukan di hunian. Kepengurusan dimulai ke kantor kelurahan Tanjung Duren, dengan menyerahkan segala kelengkapan dokumen.
Siangnya, saya pun ditelepon oleh Wakil Lurah, yang dengan sok akrabnya memanggil saya dengan sebutan “Babe.” Ngomong kesana kemari, terkait dengan peraturan di atas, yang sudah saya ketahui sebelumnya. Saya pun sudah cerita, kalau kantor itu tidak menempati area hunian, melainkan di fasilitas umum berjejer dengan toserba, fitness centre, dan kegiatan usaha lain.
Ujung-ujungnya, kembali ke soal biaya. Saya sendiri ndak tau biaya resmi proses pembuatan domisili, tapi dari tanya sana tanya sini, saya mengerti kalau biayanya paling mahal sekitar Rp. 500.000,-. Seperti sudah diduga, si wakil lurah pun langsung menembak dengan harga tinggi, Rp. 1.500.000,-.  Katanya, pokoknya beres sampai dengan Kecamatan. Kalo ok, dia akan buat suratnya dan akan proses segera ke Wakil Camat.
Tak ada tawar-menawar. Pilih mau ato nggak. Akhirnya saya mengiyakan, sambil mengelus dada, “Duh, saya membiarkan diri saya terlibat hal seperti ini lagi.” Katanya, nanti sore bisa beres. Saya tinggal siapkan bayarannya saja.
Karena sorenya saya tidak bisa ke Kelurahan, saya putuskan untuk datang keesokan harinya saja. Keesokan paginya, saya hubungi kembali Wakil Lurah tadi. Ia lalu bilang, kalau ternyata ia minta uang tambahan lagi, karena biaya Rp. 1.500.000,- itu sudah terpakai untuk Kecamatan (alias Wakil Camat). Karena di surat domisili ini, ia ikut tanda tangan, ia merasa mengambil resiko (yang menurut saya tidak ada, karena toh kantor teman saya itu menempati tempat komersial sesungguhnya). Jadi, ia pun minta sekedar uang rokok saja. Astaga, pikir saya..
Siangnya saya ke Kelurahan, mengambil surat domisili sambil memberikan bayaran Rp. 1.500.000 +++ ke sekretaris Kelurahan (karena si Wakil Lurah tidak mau menerima langsung). Si sekretaris pun saat menerima bayaran berkata, kalau ia hanya menerima saja dan tidak mau ambil tau berapa jumlahnya. Sepertinya, ia sudah terbiasa dititipkan oleh Wakil Luran untuk hal-hal seperti ini. Selembar surat domisili dengan 2 tanda tangan penguasa daerah kecil dengan harga yang luar biasa mahal.
Hal-hal seperti inilah yang membuat saya dari dulu selalu menghindar bila berurusan dengan pemerintah daerah atau aparat kepolisian. Saya selalu menyerahkan segala sesuatunya ke orang lain. Saya cuma tau beres. Soalnya, kalo tau dan terlibat langsung di dalamnya (seperti kasus ini), benar-benar bikin sakit hati. Mau anti KKN, tapi pada posisi yang dilemahkan.
Hal-hal seperti ini pulalah yang membuat saya selalu menghindar bila ada tawaran tender dari BUMN atau pemerintah. Daripada beban moral saya besar saat berhadapan dengan KKN, lebih baik tidak usah berhubungan sama sekali.
Share This